Peran Yayasan Disabilitas Tegal Bahari Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Presiden Di Kota Tegal

Main Article Content

Ahmad Zulfikar
R. Samidi

Abstract

Setiap warga negara Indonesia pada prinsip dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sejajar
dan hak yang sama tanpa terkecuali, termasuk hak untuk terlibat secara aktif dan berpartisipasi
dalam pemerintahan, sebagaimana telah dijamin secara tegas dan diatur dalam konstitusi negara,
yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hak politik bagi penyandang
disabilitas pada dasarnya telah diatur dan dijamin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016, khususnya dalam Pasal 13, yang menyebutkan secara jelas bahwa penyandang
disabilitas memiliki hak serta kesempatan yang setara tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi
dalam proses pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Yayasan Disabilitas
Tegal Bahari, menegtahui dampak dari program-program Yayasan Disabilitas Tegal Bahari, serta
mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi program
partisipasi politik penyandang disabilitas di Kota Tegal. Pendekatan yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi,
dokumentasi dan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Yayasan Disabilitas
Tegal Bahari berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik melalui edukasi hak pilih,
pelatihan pemilu, simulasi pencoblosan, pendataan pemilih, dan kerja sama dengan KPU dan
Bawaslu. Kemudian, program yayasan berdampak positif pada peningkatan kualitas dan
kuantitas partisipasi politik penyandang disabilitas. Edukasi dan pelatihan membuat mereka
lebih memahami hak pilih dan lebih siap menggunakan hak politiknya, meskipun keberhasilan
partisipasi tetap dipengaruhi oleh aksesibilitas TPS, pendampingan, kondisi individu, dan
lingkungan sosial. Sedangkan partisipasi politik penyandang disabilitas didukung oleh peran
keluarga, kerja sama antar lembaga, lingkungan inklusif, dan fasilitas ramah disabilitas, tetapi
masih terhambat oleh keterbatasan informasi, akses TPS, kendala fisik, SDM, dan koordinasi.

Article Details

Section
Articles

References

Amartya Sen. 2009. The Idea of Justice. Harvard University Press.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia

David Korten. 2005. The Great Turning: From Empire to Earth Community. Kumarian Press.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Angela Siregar. Julia 2020 Kerjasama Kpu Kota Jambi Dengan Persatuan Penyandang Disabilitas

Indonesia Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilu Penyandang Disabilitas Di Kota

Jambi. Journal Jurnal Political Science, 19 Oktober 2020.

Aria Triyudha. 2012. Sinta Wahid: Hak Politik Penyandang Cacat Masih Terabaikan. Jurnal

Jakarta, 9 Juli 2012.