Main Article Content

Abstract

Industri Elektroplating yang berlokasi di Desa Mangunsaren telah berdiri sejak tahun 1996. Industri jasa pelapisan logam ini beroperasi selama kurang lebih delapan jam dengan menghasilkan air limbah 500 L per hari.Industri milik Bapak Kelani yang masih tergolong industri rumahan, belum melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan maksimal. Hal ini dikarenakan belum adanya komitmen dari pemilik industri dan -masing karyawan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan industri yang sehat dan bersih melalui penerapan aspek sanitasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan lingkungan industri, serta produksi bersih. Kurangnya pengetahuan dan keterbatasan modal guna pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi penyebab belum terkelolanya limbah cair pada industri tersebut.Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan di industri elektroplating UD Slamet Jaya bertujuan untuk mengelola lingkungan industri melalui perbaikan, penerapan dan peningkatan beberapa aspek manajemen lingkungan. Hal tersebut dilakukanagar kebersihan dan kesehatan di lingkungan industri dikelola dengan baik, dan limbah yang dihasilkan dapat dibuang kelingkungan sesuai dengan baku mutu lingkungan (BML) serta perencanaan tersebut dapat meningkatkan produktifitas kerja.Pengelolaan lingkungan yang diterapkan pada industri ini dimulai dengan penerapan prinsip produksi bersih, yaitu rethink, reuse, recovery dan reduce kemudian perbaikan beberapa aspek sanitasi lingkungan industri agar memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1405/MENKES/SK/XI/2002 dan memaksimalkan penggunaan APD dalam meningkatkan K3. Selanjutnya pengelolaan limbah cair dilakukan dengan pembuatan IPAL sederhana dengan metode adsorpsi menggunakan zeolit disertai penukaran ion menggunakan resin penukar kation. Pemilihan metode adsorpsi ini selain karena praktis, biaya untuk operasionalnya juga masih terjangkau oleh industri rumahan atau IKM. Hasil dari pengolahan limbah tersebut selanjutnya dibandingkan dengan BML Industri Pelapisan Logam sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah. Pengelolaan dan pemantauan yang telah direncanakan diharapkan dapat diterapkan pada industri elektroplating UD. Slamet Jaya secara efektif, terus menerus, dan terpadu.

Article Details